Bojonegoro – Bertempat di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kab.Bojonegoro, dalam kegiatan non Fisik Program TMMD ke-110 Kodim 0813/Bojonegoro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang Sugianto melakukan kegiatan penyuluhan dan pembinaan rokok ilegal tersebut mengacu terhadap Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas PMK No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dijelaskan juga oleh Kasatpol PP Bojonegoro bahwa dalam penyuluhan yang bekerjasama dengan program TMMD ke-110 pihaknya menjelaskan seputar pajak daerah dan retribusi Daerah. Terkait tata cara pemungutan dan penyetoran pajak daerah.
“Dalam kegiatan pembinaan ini, kami juga memberikan wawasan kepada masyarakat dan pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal, perbedaan rokok ilegal dan legal hingga informasi terkait rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” Terang Arief Nanang Sugianto, Kamis (24/3/2021).
Hadir dalam agenda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah, Camat Tambakrejo, Satpol PP Kecamatan Tambakrejo, Danramil Tambakrejo, Kapolsek Tambakrejo, Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatimulyo dan Masyarakat Pedagang rokok Kecamatan Tambakrejo. (Pendim 0813)
Komentar