TMMD Tambakrejo, Tim Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

TMMD 2021207 Dilihat
TMMD Tambakrejo, Tim Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

Bojonegoro – Maraknya Rokok Ilegal yang dititipkan oleh warga pedagang atau toko-toko di wilayah pedesaan di Kabupaten Bojonegoro menjadikan perosoalan sendiri bagi pemerintah karena dapat merugikan negara baik dalam soal pajak yang tidak ada maupun dari segi soal lainnya.

TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-110 Kodim 0813/Bojonegoro bekerja sama dengan Bea dan cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, memberikan sosialisasi dan penyuluhan pembinaan kepada masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal yang beredar dimasyarakat, Kamis (24/3/2021).

Bertempat di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro Romy Windu Sasongko, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro memaparkan kepada para pedagang kelontongan, khususnya pedagang rokok di masyarakat Desa Jatimulyo, harus paham tentang rokok ilegal dan bahayanya, serta segera menghubungi Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Romy Windu Sasongko menjelaskan ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga murah. “Rokok ilegal itu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi,” ujarnya. (Pendim 0813)

Komentar