DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2021

Malang81 Dilihat
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2021

Malang, (Metropolis.co.id) – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, telah diadakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, Kamis (09/09/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Malang, Drs. H. M. SANUSI, M.M menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Malang Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Seiring perjalanan waktu dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, diantaranya adanya perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, dimana pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini telah memberikan dampak yang cukup besar pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan juga berpengaruh signifikan terhadap keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

“Kita semua tentu menyadari bahwa pandemi ini memaksa Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah luar biasa, antara lain dengan membatasi aktivitas sosial yang berdampak serius pada perekonomian, termasuk mengganggu kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan, serta mengelola keuangan daerah,” ujarnya.

Dari krisis pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Malang juga terus belajar, bahwa aksi nyata dan sinergi antar Perangkat Daerah maupun antar instansi perlu terus dibangun.

“Saya percaya bahwa dengan melakukan penanganan kesehatan yang efektif akan berpengaruh positif dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah. Situasi yang dihadapi tidak mudah, karena kondisi kesehatan terkait pandemi ini masih sangat dinamis. Hal tersebut membuat respon kebijakan harus adaptif dengan kondisi pandemi. Untuk itu, kewaspadaan dan disiplin dari sisi kesehatan harus terus dipastikan, seiring dengan terus diperkuatnya langkah pemulihan ekonomi. Selain itu vaksinasi juga akan terus ditingkatkan, agar pemulihan ekonomi dapat berlangsung secara lancar dan solid, ” terang Bupati Malang.

in

Oleh karena itu, dalam rangka melakukan respon terhadap kondisi yang dinamis saat ini, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer Umum Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa Dana Transfer Umum yang dialokasikan dalam APBD diarahkan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk meliputi perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan perubahan terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang sampai dengan saat ini telah dilakukan sebanyak 3 kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 207 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

Sasaran strategis pengelolaan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2021, adalah bagaimana kapasitas fiskal yang saat ini terbatas mampu dioptimalkan untuk tetap dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan ke dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah.

Pembiayaan tersebut berdasarkan prinsip pemerataan dan berkeadilan yang mengedepankan prioritas kebutuhan, dengan tetap terlayaninya kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana guna terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat, untuk berusaha diberbagai sektor perekonomian, terutama pertanian, industri, perdagangan, UMKM dan pariwisata.

“Perlu upaya kita bersama untuk mengelola dan mengawal agar APBD tetap fokus, pada program-program yang berdampak pada terjaminnya ketersediaan pangan dan bahan kebutuhan pokok, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan penciptaan iklim usaha masyarakat, yang kondusif dan berdaya saing, ” tegas Bupati Malang.

APBD Tahun Anggaran 2021 telah bekerja keras memberi dukungan terhadap pengendalian pandemi, memberi bantalan bagi perekonomian, serta mendorong terjadinya pemulihan ekonomi. Kebijakan dalam perubahan APBD ini nantinya akan tetap diarahkan untuk mendorong ekonomi agar mampu tumbuh kembali pada tahun mendatang, sehingga keberlanjutan pembangunan pun dapat tetap terjaga.

Disamping itu alokasi anggaran yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah diharapkan juga dapat dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan melalui program perlindungan sosial. Dengan adanya program tersebut, dampak negatif pandemi dapat dimitigasi serta tingkat konsumsi dasar kelompok masyarakat miskin dan rentan tetap terjaga.
Untuk dunia usaha terutama UMKM turut menjadi perhatian dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19.

Selain membantu UMKM agar tetap bertahan, program pemulihan ekonomi daerah juga harus dapat memberi perhatian lebih kepada sektor informal guna menjaga kelangsungan perekonomian.

Secara umum, implementasi berbagai program dalam klaster-klaster program Pemulihan Ekonomi Daerah sudah memberikan hasil yang positif. Meskipun tidak dapat dipungkiri, masih diperlukan evaluasi dan pembenahan demi pelaksanaan yang lebih baik ke depan.

Tahun 2021 ini diharapkan mampu memberikan pondasi yang baik dalam hal penanganan Covid-19 dan dampaknya. Sehingga akan memberikan optimisme dalam menghadapi tahun 2022, meskipun di saat yang sama kita harus tetap menjaga kewaspadaan karena pandemi ini masih berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan instrumen APBD demi keberlanjutan pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan kuat.

Adv/ Narto

Komentar