Tulang Bawang, (Metropolis.co.id) – Dampingi warga tak mampu, Bankum dan pengacara PBHI Tulang Bawang melakukan klarifikasi ke polsek Penawartama terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan hasil penjualan padi yang dilakukan AF warga Suka Bhakti, Penawartana.
Ketua Bankum PBHI Tulang Bawang, Lina Rahmawati mengatakan, pendampingan hukum ini dilakukan untuk meluruskan perkara, karena kekinian keluarga terlapor AF mempercayakan sepenuhnya segala upaya hukum kepada PBHI Tulang Bawang dan BPW PBHI Lampung.
“Ya ini upaya kita meluruskan perkara atas pelapor wahyudi, kita juga sampaikan bahwa terlapor sudah ada niat baik dan melakukan mediasi tetapi masih buntu,” kata Lina di Suka Bhakti, Kamis (14/10/2021).
Lina juga menyebutkan, langkah yang ditempuh oleh pihak PBHI adalah mewakili keluarga terlapor untuk bertindak sebagai penasehat hukum, karena pihak keluarga dinilai orang yang tidak mampu.
“Ya, kita bela atas dasar kemanusiaan, inikan warga tidak mampu dia punya anak yg masih kecil, istrinya tidak bekerja, bahkan saat ini diboyong kerumah mertua, sementara mertuanya sendiri hanya petani upahan yang tak punya lahan,” ungkap Lina.
Ditambahkan Lina, upaya ini bukan hanya langkah subjektif hukum saja, tetapi bagaimana memberikan hak yang sama pada tiap warga negara, bahwa bukan berarti warga tak mampu tak bisa memiliki penasehat hukum.
“Kita bukan mau mengaburkan perkara, justru kan tugas LBH dan para pengacara itu meluruskan perkara seefektif mungkin, pelaku ini berbuat kejahatan kan karena terhimpit ekonomi. Meski demikian kita kan tidak menghilangkan pidananya tapi membela haknya, mencarikan solusi seperti jalur rembuk pekon dan cara terhormat lainya berupa mediasi,” kata Lina.
Sementara itu, Tiga dari dua orang pengacara dari BPW PBHI Lampung yang diturunkan oleh ketua BPW PBHI Lampung Aswan Abdurachman ke lokasi menyebutkan, bahwa ini adalah langkah awal pengecekan administrasi dikepolisian, terkait kronologis kejadian, awal penangkapan dan hasil BAP terhadap terlapor.
“Kita sudah ke polsek, pihak kepolisian mulai dari kapolsek hingga panit reskrimnya sangat baik dan profesional, kita meminta berkas administrasi terlapor, seperti surat perintah penangkapan dan penahanan, turunan BAP dan kronologis, ” kata Ardhat kesuma Putra didampingi Andi.
Advokat yang kerap membela warga tak mampu ini menyebut akan mencoba kembali upaya mediasi karena masih ada waktu sebelum upaya penyerahan tersangka ke kejaksaan.
“Kami baru masuk di perkara ini untuk mendampingi AF, tapi perlu diketahui juga keluarga pelaku AF ini sangat koperatif dan sangat berniat baik, buktinya sudah beberapa kali mediasi, mereka bersedia mencicil nilai kerugian tapi karena keadaan ekonomi mereka hanya mampu mencicil,” kata Ardat.
Untuk itu pihak PBHI sebagai advokat hukum AF akan kembali mencoba upaya mediasi dengan pihak pelapor, karena pelapor juga menggunakan pengacara agar kedua pihak dipertemukan di polsek Penawartana untuk mediasi terakhir sebelum P21.
“Ini kita lagi mau coba mediasi lagi, tadi sudah dimintakan ke kapolsek Penawartana, mereka menyambut baik upaya ini, klien kita mau bayar tapi mencicil ini sesuai kemampuan, kita cocokan nota karena menurut pengakuan keluarga AF diduga ada nota ganda”
“kita cari win win solusi, karna yang namanya mediasi kesepakatan kedua pihak bukan maunya satu pihak saja, kita boleh lihat keadaan keluarga AF sejauh mana, bahkan pengakuan AF duit itu ia pakai untuk membayar hutangya karena terhimpit ekonomi, ya kita lihat saja nanti semoga ada solusi, kalau tidak ya kita tarung di pengadilan saja,” ucap Andi dan Ardhat.
Mengakhiri pernyataan, advokat muda Aswan dan Andi ini menyebut sebelumnya sudah ada beberapa kali mediasi tapi gagal kerena ada beberapa point yang tidak klop pertama soal nota, kedua kesanggupan pihak keluarga terlapor.
“Keluarga AF ini sangat berniat baik, bersedia mencicil dengan cara mengangsur, tapi mediasi kemaren belum tercapai, liat saja datangi saja rumahnya ini benar-benar orang gak mampu, bukan mengelak, setidaknya adalah rasa kemanusiaan kita yah, yang penting pelaku ada niat baik dulu itu point nya, kalau dilanjut ya akan ‘jadi abu semua’, sidang saja nanti akan dibayar kurungan penjara, mau diperdatakan juga apa ? lah pelaku gak punya aset, apa yang mau disita jamin, ” demikian Ardhat dan Andi.
Red
Komentar