PBHI dan Imparsial Sikapi UU no 23 tahun 2019 Tentang PSDN Sebelum Putusan MK

Institusi, Nasional169 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Lembaga Nasional Imparsial menggandeng Perhimpuan Bantuan Hukum dan hak asasi manusia indonesia (PBHI) untuk mengkampanyekan terkait telaah kritisi UU no 23 tahun 2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, Hukum HAM dan keamanan mejelang putusan mahkamah konstitusi.

Kegiatan ini dilakukan hingga ke beberapa wilayah, termasuk di Lampung salah satunya dengan diskusi publik yang menghadirkan pemateri, Akademisi nasional dan penggiat HAM serta mahasiswa yang diselenggarakan di wood stairs cafe kamis, (16/06/2022).

Ketua PBHI Wilayah Lampung Aswan Abdurachman mengatakan, kegiatan ini akan melibatkan banyak stake holder terkait, sebab kegiatan digelar secara virtual melalui zoom, sehingga diharapkan diskusi akan diikuti secara luas.

“Tema diskusi kita tentang telaah kritisi UU no 23 tahun 2019 tentang PSDN, kita akan megupas bagaimana pandangan atau perspektif lain tetang pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara secara politik dan HAM,” katanya.

Aswan menyebut, kegiatan ini atas kerjasama PBHI Nasional dengan lembaga Imparsial, dimana keduanya sama-sama lembaga yang concern tetang hukum dan HAM, sehingga beberapa kegiatan secara nasional dilakukan termasuk salah satunya di Lampung.

“Pemateri kita ada peneliti senior imparsial yakni, Dr.Al-Araf SHM.D. kemudian Ketua PBHI Nasioal Julius Ibrani, Akademisi Unila, Dr.Budiyono, S.H.,M.H serta mahasiswa, kegiatan diskusi dibuka luas untuk publik melalui zoom,” sebutnya.

Informasi materi yang akan dibahas ialah tentang UU no 23 tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara seperti komando cadangan dan beberapa hal terkait lainya.

Diketahui juga Imparsial adalah adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, didirikan pada Juni 2002 oleh 18 pekerja hak asasi manusia, termasuk [Alm] Munir dan [Alm] Ade Rostina Sitompul.

Imparsial didirikan untuk menyikapi kecenderungan praktik-praktik represif negara yang cenderung menguat di Indonesia.

Sedangkan PBHI adalah lembaga nasional yang fokus pada hukum dan HAM dengan perwakilan wilayah yang hampir ada disetiap provinsi di indonesia, dalam kegiatanya PBHI memberikan pendampingan hukum dan Hak asasi mausia untuk kaum renta dan marjial maupun masyarakat umum lainya.

Mau tau bagaimana pandangan Imparsial dan PBHI serta masyarakat terkait pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara?  ayo ikuti diskusinya melalui link zoom meeting id: 938 2769 0447 pada pukul 13.00wib, kamis (16/06/2022).

Putra

 

Komentar