Blitar, (Metropolis.co.id) – Amin (38), warga Dusun Tengger, Kandangan Timur, RT,005/ Rw,003, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, yang berdomisili di RT, 01/ RW, 04, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap anggota polres Trenggalek karena telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil usaha kopra milik Siti Asiyah (65), warga Dusun Kedugsangkal RT,006/003, Desa Buluagung, kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek.
Penangkapan terhadap Amin tersebut terjadi pada Minggu (02/01) dini dan tertuduh baru dipulangkan ke Blitar pada Senin (03/01) malam yang dilakukan oleh anggota Polres Trenggalek.
Kanit Pidum Polres Trenggalek, Aipda Sugik Widianto, saat di wawancarai awak media, Senin (03/01/2022) malam mengatakan, sebelumnya Siti Asiyah telah melakukan pelaporan tentang terjadinya penipuan dan penggelapan terkait dengan kerjasama kopra kelapa.
Atas kejadian tersebut, setelah di klarifikasi terhadap terlapor Amin, ternyata ada bukti-bukti transfer bahwa uangnya sudah dikembalikan ke Siti Asiyah.
“Maka dari itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan melakukan gelar perkara,” ujar Sugik.
Sugik juga menjelaskan bahwa Siti Asiyah sudah mengakui kalau sudah menerima uang dari terlapor Amin, jadi untuk berita acaranya tidak sama dengan waktu Siti Asiyah membuat laporan.
“Nanti Siti Asiyah akan kita jerat dengan pasal pembuatan laporan palsu di kepolisian, dan nantinya dari pihak kepolisian sendiri yang akan melaporkan Siti Asiyah karena telah dianggap mempermainkan institusi Polri,”jelas Sugik.
Sementara itu, di lain pihak, Amin, selaku pihak yang dilaporkan oleh Siti Asiyah ditemui awak media, mengungkapkan, bahwa dirinya telah mengembalikan uang kepada Siti Asiyah melalui transfer sebanyak 170 juta dan pembayaran tunai senilai 17 juta.
“Saat dimintai keterangan di Polres Trenggalek, saya sampaikan apa adanya, dan menurut pihak kepolisian laporan Siti Asiyah ini tidak sesuai dengan kenyataan. Atas kejadian pelaporan tersebut, Saya akan menuntut balik atas penangkapan ini terutama pelapor dalam hal ini Siti Asiyah yang telah membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik,” ungkap Amin
Ditempat terpisah, salah satu Aktivis di Blitar, Pipit, terkait dengan adanya penangkapan warga Blitar yang dilakukan oleh Anggota Polres Trenggalek ini dianggap tidak prosedur, karena didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terlapor belum dimintai keterangan dan belum ada undangan atau pemanggilan kepada terlapor.
“Sangat disayangkan Anggota Polres Trenggalek sangat terburu-buru menangkap terlapor di tengah malam hari. Oleh karena itu, kita akan datangi Polres Trenggalek dan menanyakan bagaimana anggota polres Trenggalek tersebut melaksanakan SOP yang benar kepada Kapolres,” pungkasnya.
Eko
Komentar