Tegas ! Bupati Agus Istiqlal Tutup Tambak Udang ‘Bandel’

Pesisir Barat127 Dilihat

KRUI, (Metropolis.co.id) – Komitmen penuh dalam penegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melakukan penutupan usaha tambak udang yang termasuk didalam wilayah kawasan, Rabu (09/02/2022).

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam jumpa Persnya mengatakan tindakan SATPOL PP dalam upaya menutup tambak udang yang masih ngeyel untuk beroperasi tentu dilaksanakan dengan dasar yang cukup kuat Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pasal 30.

“Salah satu poinnya dijelaskan bahwa untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat, sedangkan mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong masuk dalam wilayah pengembangan sektor wisata,” ujar Agus Istiqlal.

Bupati juga menegaskan hingga saat ini empat dari delapan perusahaan tambak udang dinilai cukup patuh dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017, sementara yang empat lainya yang diduga masih kerap melanggar sudah ditutup usaha tambak udangnya oleh SATPOL PP Pesisir barat.

“Ini merupakan tindakan keras terhadap perusahaan yang sudah melanggar perda tersebut, upaya ini dianggap penting agar para pengusaha tambak ‘nakal’ tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Bupati mempersilahkan siapapun pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pesisir Barat, dengan catatan patuh dengan peraturan.

“Ini dibuktikan dengan perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru Pemkab Pesisir Barat berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis,” demikian Agus Istiglal.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, Kadis Perikanan Armen Qodar, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jon Edwar, Kadis Lingkungan Hidup Husni Arifin, Plt. Kadis Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Miswandi Hasam, Kasat POL-PP Cahyadi Muis dan Kabag Hukum Edwin Kastolani Burtha.

Red

Komentar