KPU Provinsi Lampung Sampaikan Tahapan Pemilu 2024

Saburai308 Dilihat
KPU Provinsi Lampung Sampaikan Tahapan Pemilu 2024

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) Gubernur Arinal Djunaidi menerima audiensi KPU Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Kamis (9/6). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan 2 hal terkait Pemilu Serentak 2024.

Erwan Bustami melaporkan bahwa tahapan Pemilu 2024, akan dimulai 14 Juni 2022 dan dilaunching di Jakarta dengan agenda tahapan Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Erwan juga menyampaikan Rancangan Kebutuhan Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menurut rencana akan digelar pada 27 November 2024.

Sementara itu, Gubernur Arinal Djunaidi berpesan agar KPU Provinsi Lampung bekerja sesuai peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

Gubernur Arinal juga berpesan kepada seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 agar bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan, khususnya di Provinsi Lampung.

“Jaga kondusivitas daerah. Ekonomi berjalan dengan baik bila stabilitas terjaga,” pesan Gubernur.

Terkait anggaran penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur menginginkan agar dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainnya.

Hadir dalam kegiatan Asisten Pemerintahan & Kesra, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Mashur Sampurna Jaya, serta anggota KPU Provinsi Lampung diantaranya Antoniyus, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Agus Riyanto, Ismanto.

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Komentar