Soal Pengajuan Tanah Garapan, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panggil Pihak Perkebunan Branggah Banaran

Blitar118 Dilihat

BLITAR, (Metropolis.co.id) – Guna menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat Klakah Banaran, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko terkait dengan pengajuan untuk tanah garapan yang ada di perkebunan, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat dengan pihak Perkebunan Branggah Banaran, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kamis, (29/09/2022), di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono, mengatakan, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat terkait dengan pengajuan untuk tanah garapan yang ada di perkebunan Branggah Banaran, Desa Sidorejo.

“Surat masuk itu terkait dengan permintaan garapan, dengan alasan dalam surat itu untuk menambah perekonomian yang ada disana,” katanya.

Muharam juga menjelaskan, dalam pertemuan kali ini pihak Perkebunan Branggah Banaran, Desa Sidorejo menyampaikan sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 1996, bahwa perkebunan bilamana menyerahkan lahan kepada pihak diluar kewenangan perkebunan, maka HGU akan dicabut.

“Artinya, pihak perkebunan tidak bisa melepaskan hal itu, namun demikian kami meminta pihak perkebunan untuk mediasi dengan masyarakat seperti apa nanti hasilnya,” jelasnya.

Muharam juga menambahkan, pihaknya berharap apa yang menjadi harapan masyarakat paling tidak diberi sebuah solusi baik agar permasalahan ini tidak berkelanjutan, dan setiap tahun tidak mengajukan permintaan-permintaan garapan yang ada Branggah Banaran.

“Kita di Komisi I harus memperjuangkan masyarakat, tapi disisi lain kita juga harus melindungi pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya harapan kami agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Eko / Adv

Komentar