Ini Dia Jumlah Kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024

Institusi859 Dilihat

Bandar Lampung – KPU RI menerima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) pada Pemilu 2024 dari Kementerian dalam Negeri. DAK2 itu digunakan untuk menyusun jumlah kursi DPRD tingkat Kabupaten/kota se-Indonesia.

Dari data itu, terdapat dua DPRD kabupaten dengan pengurangan alokasi kursi. Kedua daerah itu adalah Pesawaran dari 45 kursi menjadi 40 kursi dan Mesuji dari 35 kursi menjadi 30 kursi. Selain itu, terdapat penambahan kursi di Tulangbawang Barat dari 30 menjadi 35 kursi.

Penurunan jumlah kursi itu akan berpengaruh terhadap jumlah bacaleg partai yang masuk daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung Bidang Pusdatin, Agus Riyanto, mengatakan jumlah maksimal caleg di tiap partai, belum bisa dipastikan spesifik. Sebab, masih menunggu hasil penetapan daerah pemilihan di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sementara untuk kursi DPRD Lampung tidak terdapat perubahan, yaitu 85 kursi. “Jumlah maksimal caleg dalam partai menunggu hasil penataan dapil di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Agus, Senin, 14 November 2022.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Ismanto, mengatakan jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota se-Indonesia, khususnya Lampung ditetapkan oleh KPU RI. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI No 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah, mengatakan penentuan jumlah maksimal caleg di internal partai ditentukan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024. Pada pemilu 2019 jumlah dapil di Pesawaran terdapat lima dapil.

Sementara pada 2024 masih melakukan proses pemetaan dapil dengan tiga simulasi, yakni lima dapil seperti 2019. Kemudian hanya empat dapil dan opsi terakhir terdapat enam dapil.

“Jadi sementara masih dalam proses penataan, simulasi ada tiga jenis,” katanya.

Red

Komentar