Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Lampung Selatan238 Dilihat

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi dibuka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Aula Rajabasa, kantor supati setempat, Selasa (21/3/2023).

Dalam arahannya Nanang Ermanto mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tersebut, merupakan langkah strategis guna meningkatkan pemahaman dan komitmen pihak terkait dalam mengelola keuangan di daerah.

Sehingga diharapkan, dana APBD bisa dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Kemudian, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.

“Saya mengajak seluruhnya untuk bersama-sama gotong royong menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan, seperti pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Ini untuk meningkatkan kualitas, kalau kualitasnya tinggi maka kita cepat untuk melakukan pembangunan di masyarakat,” kata Nanang.

Sebab itu, Nanang meminta agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik. Menyerap ilmu yang diberikan oleh para narasumber serta diterapkan dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan keuangan daerah Lampung Selatan.

“Manfaatkan waktu yang ada, nanti narasumber memberikan materi tentang siklus keuangan daerah dan lain lain. Harus benar-benar kita pelajari. Karena masalah keuangan ini sangat vital,” imbuh Nanang.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Nanang meminta ASN untuk beradaptasi dengan cepat terhadap setiap perubahan perkembangan zaman terutama mengenai teknologi digital. Mengingat, saat ini dunia digitalisasi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam birokrasi.

Diskokoinfo Lamsel

Komentar