Program Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin/Tidak Mampu

Asahan55 Dilihat

Kabupaten Asahan, (Metropolis.co.id) – Dalam menjamin dan memenuhi hak masyarakat Kabupaten Asahan dalam proses hukum khususnya masyarakat tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan program Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin/Tidak Mampu. Pemberian bantuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Pemberian bantuan hukum ini “GRATIS” dengan menyertakan beberapa syarat, yaitu :

1.Penduduk Kabupaten Asahan dengan bukti KTP/Identitas lain yang sah.
2.Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa.
3.Surat permohonan bantuan hukum.
4.Uraian singkat perkara.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat flyer dibawah ini.

Diskominfo Asahan

Komentar