Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji

Kotaku146 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 bulan penjara kasus penganiayaan ART tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.

Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

“Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian,” kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

“Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.

“Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan),” terangnya.

“Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding,” jelasnya.

Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.

“Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya,” ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

“Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis okknum Aparatul Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART ).

Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.

Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).

Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan,” jelas Hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.

Tribun

Komentar