Giliran Natar Turunkan Ratusan Banner APS Bacaleg

Bandar Lampung469 Dilihat

Natar, (Metropolis.co.id) – Satpol PP Kecamatan  Natar, Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Panwaslucam Natar dan aparat Polsek serta Koramil setempat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bakal calon anggota DPD di wilayahnya, Rabu (18/10/2023).

Penertiban banner  APS bacaleg hari pertama dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Desa Hajimena hingga ke desa Mandah.

“Penertiban hari pertama tersebut diawali dari Desa Merak Batin kemudian ke Tanjungsari, desa Mandah dan Hajimena,” kata  Panwaslucam Natar Damari, Rabu (18/10/2023).

Terdapat lebih 133 banner dari 17 bacaleg dan bacalon DPD dari berbagai tingkatan yang ditertibkan karena melanggar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun  2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta  Peraturan KPU Nomor  15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Sebagian besar banner bacaleg yang ditertibkan tersebut ditempel di  tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.  Sebagian ada juga banner bacaleg yang sudah berisi gambar nomor urut, gambar paku untuk mencoblos yang seharusnya baru dipasang setelah masa kampanye.

Damari menjelaskan, kegiatan penertiban hari ini mendapat dukungan pengamanan dari Polsek Natar dan Koramil Natar. “Ini sesuai dengan hasil koordinasi Panwaslucam bersama Uspika Natar bahwa penertiban banner APS bacaleg di Natar dilaksanakan secara bersama-sama. Lalu dasar penertibannya tidak saja Perda Kabupaten tetapi juga PKPU tentang Kampanye serta petunjuk teknis dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Damari didampingi Syafnijal Datuk Sinaro, dan Iskandar anggota Panwaslucam lainnya.

Dijelaskannya, penertiban banner bacaleg ini dilakukan setelah sebulan sebelumnya Panwaslucam Natar menyurati semua parpol di daerah ini yang isinya mengimbau agar melakukan penertiban pemasangan banner bacalegnya.

“Tetapi hanya sebagian kecil saja yang menjalankannya, terutama bagi yang memasang banner baru.  Makanya banner yang masih melanggar dilakukan penertiban bersama, apalagi sekarang masih dalam masa sosialisasi,” bebernya. 

Setelah diinventarisasi, semua banner yang ditertibkan disimpan di kantor Panwaslucam  Natar. Selanjutnya pemilik  banner bisa mengambilnya dengan mengisi berita acara dan surat pernyataan bahwa banner akan dipasang sesuai  dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Damari mengimbau kepada bacaleg dan bakal calon anggota DPD yang akan memasang banner sosialisasi agar isi dan penempatannya tidak melangar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 dan PKPU Noor 15 Tahun 2023.

“Kami berharap pemasangan baru banner APS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Apalagi panduan pemasangannya sudah disampaikan melalui surar imbauan sebulan lalu sehingga tidak ada alasan tidak atau belum tahu aturan,” tutupnya. 

Damari menambahkan, penertiban banner APS bacaleg dan bakal calon anggota DPD di desa-desa lainnya di Kecamatan Natar akan dijadwalkan kembali  hingga tidak ada  lagi banner  APS yang melanggar di daerah. 

Febi Herumanika

Komentar