Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Kotaku262 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi perusahaan yang tak menerapkan UMK 2024 sebesar Rp 3,1 juta.

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta telah disetuji oleh Pemprov Lampung dan akan direalisasikan Januari 2024 mendatang.

“Sudah, sudah ditetapkan (UMK Bandar Lampung). Jadi yang paling tinggi 3,75 persen,” kata Iwan, Jumat (1/12/2023).

Ia mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung harus menerapkan UMK tersebut dalam pengupahan karyawan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lanjut Iwan, maka pihaknya akan memberikan sanki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ke depan akan kita awasi ya,” terangnya.

“Kalau ada yang melanggar kan ada aturannya di ketenagakerjaan, ada undang-undangnya. Kita lihat sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung bakal panggil perusahaan yang tidak menggaji pegawainya sesuai UMK 2024 yakni Rp 3,1 juta.

“Disnaker akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, Jumat (1/12/2023).

“Kami akan menanyakan alasan perusahaan tidak mengikuti keputusan kenaikan UMK,” terangnya.

Tribun

Komentar