Eks Komisioner KPU Wahyu Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Harun Masiku

Nasional687 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Wahyu terlihat membawa amplop cokelat.

Pantauan detikcom, Wahyu tiba di gedung KPK, Kamis (28/12/2023) pukul 09.50 WIB. Wahyu mengenakan kemeja biru.

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen lah,” kata Wahyu.

Wahyu berharap Harun Masiku segera ditangkap. Dia mengungkapkan sudah bebas bersyarat sejak tanggal 6 Desember lalu.

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya. Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 (Oktober) jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Masih bimbingan dengan bapas semarang) masih,” ucapnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan Kamis (28/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/12).

“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ucap Ali.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

detik

Komentar