Apa Syarat Pemilu 1 Putaran? Simak Juga Skenario Tahapannya

Nasional669 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – KPU telah menetapkan Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, KPU juga membagi jadwal Pemilu 2024 menjadi putaran satu dan putaran dua (jika ada).

Lantas, apa syarat Pemilu satu putaran? Bagaimana skenario tahapan Pemilu satu putaran? Berikut informasinya.

Syarat Pemilu 1 Putaran

Untuk Pilpres 2024, ada tiga pasangan capres dan cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Adanya tiga pasangan capres-cawapres, memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran.

Hal-hal tentang Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Skenario Tahapan Pemilu 1 Putaran

Jika perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran saja. Namun, harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Bagaimana Jika Pemilu Tidak Memenuhi Syarat 1 Putaran?

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres dalam agenda Pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Selain itu, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa:

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”

detik

Komentar