Tersangka Pengancam Penembakan Anies Dijerat UU ITE

Nasional326 Dilihat

Surabaya, (Metropolis.co.id) – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto menyatakan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWK atas dugaan pengancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan. AWK merupakan warga Probolinggo yang bekerja sebagai buruh angkut di salah satu pasar di Jember, Jawa Timur.

Dirmanto menjelaskan, motif tersangka melakukan pengancaman penembakan tersebut adalah spontanitas berkomentar di media sosial Tiktok. “Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada megancam akan menembak kepada salah satu capres,” kata Dirmanto, Rabu (17/1/2024).

Dirmanto mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli IT dan ahli bahasa.

“Untuk barang bukti yang disita penyidik ada satu bendul screenshoot komentar di salah satu akun Tiktok, satu unit HP, serta satu buah akun Tiktok,” ujarnya.

Dirmanto menambahkan, tersangka AWK disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta. Namun demikian, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, terhadap yang bersangkutan pun tidak dilakukan penahanan.

“Prosesnya tetap jalan, tetapi tidak ditahan,” ucap Dirmanto.

Dirmanto pun memastikan, tersangka AWK tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’, Angga Putra Fidrian mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian serius dalam mengusut tuntas kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Kepolisian diharapkan segera melakukan penelusuran dan pendalaman serta penindakan tegas.

“Kita berharap kepolisian menelusuri ya, karena kan itu sudah ancaman. Ancaman terhadap rakyat biasa pun harusnya polisi menganggap itu serius, apalagi ini calon presiden yang dilindungi undang-undang,” kata Angga di Posko Perubahan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Angga berharap agar pihak kepolisian memberikan atensi yang lebih pada kasus tersebut. Dia mengaku menyerakan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Semoga teman-teman kepolisian bisa menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ya kita semua menyerahkan ke kepolisian,” ujar Angga.

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan pada saat siaran langsung di Tiktok. Pemilik akun Instagram @rifanariansyah diduga yang menyampaikan ancaman tersebut. Namun akun itu kemudian tak dapat ditemukan, diduga dihapus penggunanya.

Republika

Komentar