Sebanyak 15.381 Napi di Sumut Akan Nyoblos di Pemilu 2024

Medan, (Metropolis.co.id) – Sebanyak 15.381 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Para napi itu akan menggunakan hak pilihnya di rutan, lapas dan LPKA di wilayah hukum Kantor Wilayah Kemenkumam Sumut.

“Dari seluruh total narapidana di Sumatera Utara, yaitu jumlah DPT di lapas ataupun rutan wilayah Sumatera Utara saat ini ada sebanyak 15.381 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumam Sumut, Rudy Sianturi melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu, kepada detikSumut, Kamis (18/1/2024).

Untuk menampung hak suara dari para napi itu pada pemilu 2024 mendatang, sebanyak 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 39 lapas ataupun rutan di wilayah Kemenkumam Sumut disiapkan.

“Untuk jumlah TPS dengan jumlah TPS, ada sebanyak 89 TPS yang ada di 39 lapas ataupun rutan terkhusus di Wilayah Sumatera Utara,” ucapnya.

Adapun rinciannya, Lapas Kelas I Medan 8 TPS, Lapas Kelas II A Binjai 5 TPS, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku 5 TPS, Lapas Kelas IIA Pancur Batu 3 TPS, kemudian Lapas Kelas IIA Pematang Siantar 5 TPS, Lapas Kelas IIA Rantau Prapat 3 TPS, Lapas Kelas IIA Sibolga 3, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli 1 TPS, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam 2 TPS.

Lapas Kelas IIB Padang Sidimpuan 2 TPS, Lapas Kelas IIB Panyabungan 2 TPS, Lapas Kelas IIB Siborongborong 3, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan 4 TPS, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi 4 TPS, Lapas Kelas III Barus 1 TPS, Lapas Kelas III Gunungtua 1 TPS, Lapas Kelas III Kotapinang 1 TPS, dan Lapas Kelas III Kotanopan 1 TPS.

Lapas Kelas III Labuhan Bilik 1 TPS, Lapas Kelas III Pangururan 1 TPS, Lapas Kelas III Teluk Dalam 1 TPS, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat 4 TPS, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar 3 TPS, Lapas Pemuda Kelas III Langkat 2 TPS, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan 2 TPS LPKA Kelas I Medan 1, Rutan Kelas I Medan 2, Rutan Kelas I Labuhan Deli 3 TPS.

Rutan Kelas I Labuhan Deli 3 TPS, Rutan Kelas IIB Balige 2, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan 2, Rutan Kelas IIB Kabanjahe 3, Rutan Kelas IIB Natal 1, Rutan Kelas IIB Pangkalam Brandan 1, Rutan Kelas IIB Sibuhuan 1 TPS, Rutan Kelas IIB Sidikalang 1 TPS, Rutan Kelas IIB Sipirok 1 TPS, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura 1 TPS, Rutan Kelas IIB Tarutung 1 TPS, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan 1 TPS.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, sebelum hari pemilihan nanti, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi lebih dulu bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara mengenai mekanisme pemilu di TPS yang ada di rutan atau lapas.

“Nantinya, pada tanggal 29-31 Januari 2024 Kanwil Kemenkumham Sumut akan melaksanakan sosialisasi teknis pemasyarakatan bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang mekanisme dalam pelaksanaan pemilu di TPS Khusus Lapas ataupun rutan di wilayah Sumut yang diikuti oleh seluruh satker Pemasyarakatan Lapas/Rutan,” tutupnya.

detik

Komentar