Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari? Berikut Penjelasannya

Politik699 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dicoba pasca kampanye. Bersumber pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye dilarang sepanjang masa tenang Pemilu saat sebelum hari pencoblosan ataupun pemungutan suara.

Kemudian masa tenang Pemilu 2024 berapa hari? Berikut data selengkapnya

Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang merupakan masa yang tidak bisa digunakan buat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu. Ada pula ketentuan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU No 23 Tahun 2018 yang terinci selaku berikut.

  • Pada masa tenang, partisipan Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam wujud apa juga
  • Sepanjang masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kabar iklan, rekam jejak, citra diri partisipan Pemilu, dan/atau wujud yang lain yang menuju kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan ataupun merugikan partisipan Pemilu.

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Kampanye merupakan aktivitas partisipan Pemilu ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh partisipan Pemilu buat meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri partisipan Pemilu. Masa tenang dicoba sehabis jadwal kampanye Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU No 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung sepanjang 3 hari saat sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung sepanjang 3 hari, ialah

  • Minggu, 11 Februari 2024
  • Senin, 12 Februari 2024
  • Selasa, 13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024

Jadwal nasional Pemilu 2024 hendak diselenggarakan pada Februari 2024. Dilansir dari web Kabar Pemilu KPU, berikut merupakan agenda Pemilu 2024.

  • Perencanaan program serta anggaran dan penataan peraturan penerapan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran informasi pemilih serta penataan catatan gabung pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
  • Registrasi serta verifikasi partisipan Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan partisipan Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah sofa serta penetapan wilayah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
  • Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Pekan 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
    Pemungutan serta penghitungan suara:
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
    Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Sehabis Pemberitahuan MK ataupun 3 Hari Sehabis Vonis MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden serta Wakil Presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/Kota.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR serta DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden serta Wakil Presiden: Pekan 20 Oktober 2024.

detik

Komentar