Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur?

Politik1291 Dilihat

Jogja, (Metropolis.co.id) – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 hendak diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pada pemilu mendatang, masyarakat yang telah penuhi ketentuan hendak memilah Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

Bersumber pada penelusuran detikJogja, 14 Februari 2024 tidaklah bertepatan pada merah. Lalu apakah pemilu 14 Februari 2024 ialah hari libur?

Supaya lebih jelas, cek syarat tentang penetapan hari libur pada momen tersebut lewat postingan di dasar ini!

Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur?

Semacam dikenal pemungutan suara Pemilu 2024 hendak diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 bertujuan buat pemilihan calon presiden serta wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD, baik di tingkatan kabupaten/kota ataupun provinsi.

Bersumber pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 diresmikan selaku hari libur nasional. Berikut bunyinya:

Pasal 167 Ayat (3): “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional.”

Dalam pasal itu dipaparkan kalau libur Pemilu 2024 cuma pada bertepatan pada pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 cuma satu hari sebab pemungutan suara cuma berlangsung satu hari, ialah Rabu, 14 Februari 2024.

Isi Pesan Edaran Menteri Ketenagakerjaan Libur Pemilu 2024

Perihal ini sejalan dengan Pesan Edaran yang dikeluarkan Departemen Ketenagakerjaan. Mengacu Pesan Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 1 Tahun 2024, pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional.

Berikut syarat untuk buruh ataupun pekerja dikala libur Pemilu 2024:

– Hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional buat penerapan pemungutan suara pada Pemilihan Universal untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Wilayah Presiden serta Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah serta Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota diresmikan bersumber pada peraturan perundang-undangan.
– Pengusaha wajib membagikan peluang kepada pekerja/buruh buat melakukan hak pilihnya. Apabila pada hari serta bertepatan pada pemungutan ketentuan tersebut pekerja/buruh wajib bekerja, hingga pengusaha mengendalikan waktu kerja supaya pekerja/buruh senantiasa bisa memakai hak pilihnya.
– Pekerja/buruh yang bekerja pada hari serta bertepatan pada pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak yang lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur formal cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.

Lampiran Pengumuman Libur Pemilu 2024

Pesan Edaran terpaut libur Pemilu 2024 buat pekerja/buruh telah bisa dibaca serta diunduh lewat link PDF yang disediakan Departemen Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut lampirannya:

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024SEnaker01.pdf

Demikian data terpaut hari libur pada 14 Februari 2024 bersumber pada uraian Kemnaker.

detik

Komentar