15 TPS di Malang Masuk Zona Rawan Bencana

Malang, (Metropolis.co.id) – Belasan TPS di Kabupaten Malang masuk zona rawan bencana. TPS di zona rawan bencana itu tersebar di 6 kecamatan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, terdapat 15 TPS yang masuk wilayah rawan bencana.

“Kita masih pembaharuan terus, terdapat dekat 7.283 TPS yang kita jalani pengamanan. Dari jumlah itu, 15 TPS rawan bencana yang butuh kita bagikan atensi lebih, sebab terdapat sebagian hambatan geografis serta kemampuan bencana,” ucap Putu Kholis, Kamis (8/2/2024).

Kholis membeberkan, 15 TPS yang masuk zona rawan sebab letak geografis ialah TPS 01 di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan; TPS 19 di Dusun Pusung, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari.

Selanjutnya TPS 21, TPS 22, TPS 23 di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading; TPS 16, TPS 17 di Desa Sumberejo; serta TPS 05, TPS 06 Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo.

“Serta 5 TPS di Desa Taji, Kecamatan Jabung, ialah TPS 1,2,3,4 serta 5. Serta TPS 21 di Dusun Gumuk Mas, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur,” beber Putu Kholis.

Bagi Berdasarkan Putu Kholis, pihaknya pula sudah memetakan sebagian perihal yang butuh dicoba selaku wujud prediksi guna memperlancar proses pencoblosan 14 Febuari 2024 mendatang.

“Analisis kami aspek cuaca, tidak hanya keadaan geografis. Terdapat sebagian pengalaman akses jalur yang tertutup sebab longsor, setelah itu rekan-rekan masih memandang pula terdapat pemadaman listrik, ini tentu mempengaruhi terhadap kegiatan di TPS yang hingga larut malam,” bebernya.

Kholis meningkatkan skema pengamanan Pemilu 2024 hendak berbeda dengan dikala penerapan Pemilu 2019 kemudian S

“Pasti beda (skema pengamanan) di 2019. Terdapat evaluasi-evaluasi serta revisi yang kita jalani Pada prinsipnya kita mau mengajak segala komponen mulai dari petugas TPS, penyelenggara, pengawas, petugas kedisiplinan sampai TNI-Polri lebih siap di tahun 2024 ini. Mudah-mudahan tidak terjalin hal-hal semacam di tahun 2019,” tegasnya.

Sedangkan buat skema pengamanan di TPS masuk jenis rawan bencana, ialah dengan mempertebal jumlah personel keamanan.

“Dari jumlah TPS jenis rawan jumlah personel pengamanan TPS-nya sebanyak 15 personel,” terangnya.

Ia berharap para personel TNI/Polri lebih siap serta sigap kala mengalami kendala-kendala yang bisa jadi timbul sepanjang penerapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu dibutuhkan uraian yang baik terhadap kewajiban ataupun larangan untuk petugas pengamanan dikala bertugas di TPS.

“Kepada segala personel yang hendak ikut serta dalam pengamanan TPS, baik dari Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Linmas, ataupun aparat keamanan yang lain supaya menguasai tugas pokoknya dengan baik serta melakukan pengamanan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

detik

Komentar