Ini Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang Pemilu Dimulai Hari Ini

Nasional, Politik1352 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Masa tenang buat Pemilu 2024 diawali hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Universal

Masa tenang berlangsung sepanjang 3 hari saat sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Hingga masa tenang hendak mulai Pekan 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari.

Masa tenang merupakan masa yang tidak bisa digunakan buat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh terdapat kegiatan kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana diartikan pada ayat (3), Partisipan Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu dalam wujud apapun

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran, sepanjang masa tenang dilarang menyiarkan kabar iklan, rekam jejak, ataupun wujud yang lain yang menuju kepada aktivitas kampanye. Bersumber pada Pasal 56 Ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023.

(4) Sepanjang Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, serta Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan kabar iklan, rekam jejak, ataupun wujud yang lain yang menuju kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan ataupun merugikan Partisipan Pemilu.

Tetapi apabila Pemilu Presiden serta Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjalin 2 putaran, hingga masa tenang pula dilaksanakan 2 kali. Skenario agenda masa tenang kampanye Pemilu 2024 buat putaran kedua direncanakan mulai pada Pekan 23 Juni 2024 serta berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

Tahapan serta Agenda Pemilu 2024

– Perencanaan program serta anggaran dan penataan peraturan penerapan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
– Pemutakhiran informasi pemilih serta penataan catatan gabung pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
– Registrasi serta verifikasi partisipan Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
– Penetapan partisipan Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
– Penetapan jumlah sofa serta penetapan wilayah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
– Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota:
– Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
– Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
– Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
– Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
– Masa tenang Pemilu: Pekan 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
– Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
– Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
– Waktu 3 Hari Sehabis Pemberitahuan MK ataupun 3 Hari Sehabis Vonis MK: Penetapan hasil Pemilu
– Pengucapan sumpah/janji Presiden serta Wakil Presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/Kota
– Pengucapan sumpah/janji DPR serta DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden serta Wakil Presiden: Pekan 20 Oktober 2024.

detik

Komentar