MK Mentahkan Dalil Tim 01 soal Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diintervensi

Nasional1473 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan pemohon yang mempermasalahkan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak menemukan adanya korelasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran.

Mulanya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan berdasarkan Kepres 120/P tahun 2021, Presiden telah melakukan kewenangannya dengan menunjuk 3 orang anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. Sedangkan 4 orang lainnya berasal dari unsur akademisi.

“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi artinya wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Begitu pula dengan DPR sekalipun merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi, DPR hanya dapat menjelaskan dengan cara melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test,” sambungnya.

Enny mengatakan dalil pemohon yang menilai penyelenggara pemilu tidak independen tidak terbukti. Enny menyebut hal itu dilihat berdasarkan anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah sebanyak 3 orang dan bukan 4 orang.

“Berkenaan hal tersebut, selama Mahkamah memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Kepres 120/P tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim Seleksi dimaksud,” jelasnya.

“Setelah membaca nama-nama anggota tim selektif tercantum dalam Kepres 120/P tahun 2021, Mahkamah tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang, terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya, atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” sambungnya.

Enny menuturkan MK juga tidak menemukan fakta jika DPR keberatan terhadap komposisi anggota tim seleksi. Padahal, kata dia, anggota DPR merupakan bagian dari partai politik yang dapat menyampaikan keberatan sejak awal.

“Andaipun benar terdapat unsur pemerintah melebihi 3 orang, quod non, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu,” tuturnya.

Selain itu, Enny juga menyatakan Mahkamah tidak menemukan korelasi antara tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara Prabowo-Gibran. Maka, MK pun menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum.

“Terlebih sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

detik

Komentar