Pemprov Lampung Siap Tindaklanjuti 8 Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD

Institusi42 Dilihat

Bandarlampung, () – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius delapan rekomendasi strategis yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Pansus DPRD yang telah mengkaji secara cermat dan konstruktif isi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi terbuka terhadap masukan dan siap menjalankan poin-poin rekomendasi yang disampaikan.

“Kami menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus. Ini menjadi pijakan evaluasi yang sangat penting bagi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang,” ujar Firsada.

Firsada menambahkan bahwa seluruh rekomendasi tersebut sejalan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik.

Pemprov juga menilai sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi hasil.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucap Firsada.

Berikut delapan rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Lampung:

  1. Pembentukan Tim Khusus PAD

Tim ini akan bertugas menentukan target PAD di tiap OPD dan menggali potensi aset daerah yang belum termanfaatkan optimal, seperti gedung, mes penginapan, dan lahan pertanian.

  1. Inovasi Pengelolaan PAD

Badan Pendapatan Daerah diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD, terutama melalui penataan dan pengelolaan aset daerah.

  1. Optimalisasi BUMD dan Aset Wisata

BUMD diminta melakukan diversifikasi usaha serta menggandeng mitra dalam bentuk profit sharing atau skema BOT, termasuk pengembangan aset seperti Gedung Wanita dan Gedung Rimbawan menjadi fasilitas penginapan.

  1. Evaluasi PT. Bank Lampung

Kinerja Bank milik daerah itu diminta dievaluasi menyusul banyaknya ASN dan dua kabupaten yang beralih ke bank lain.

  1. Perda Pengelolaan Aset Masjid Raya Al-Bakrie

Disarankan diterbitkan peraturan daerah untuk memperjelas tata kelola aset pembangunan masjid tersebut.

  1. Klarifikasi Dana Bagi Hasil Migas

Pemprov diminta menindaklanjuti status dana yang tertahan di PT. Lampung Energy Berjaya melalui biro hukum.

  1. Evaluasi Program Pemutihan Pajak

Pansus menyoroti masih banyaknya disinformasi terkait beban biaya program ini di masyarakat dan meminta agar OPD terkait segera melakukan perbaikan layanan.

  1. Pendataan Hak Guna Usaha (HGU)

Pemprov diminta mendata dan mengawasi lahan pertanian milik swasta yang HGU-nya mendekati habis serta memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Red

Komentar