Upaya Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah dan Kemenag Kota Bukittinggi Lakukan Pertemuan Teknis

Sumatera Barat158 Dilihat

Bukittinggi – Pada Jumat, 13 Juni 2025, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Ibu Nugrohowati, S.SiT., bersama jajaran melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kota Bukittinggi, serta memastikan legalitas aset-aset keagamaan yang menjadi milik masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait kelengkapan dokumen, penataan administrasi tanah wakaf, hingga langkah-langkah percepatan yang dapat dilakukan bersama. Ibu Nugrohowati menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung program sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan.

Hasil koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal terbentuknya tim kerja lintas instansi yang akan mendampingi proses sertipikasi di lapangan. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan berkelanjutan.

Komentar