Gubernur Sumbar Instruksikan Percepatan Layanan Administrasi Kependudukan bagi Korban Bencana

Sumatera Barat146 Dilihat

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat langkah tanggap darurat pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten/kota.

Guna memastikan hak-hak administrasi kependudukan warga terdampak tetap terpenuhi, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan instruksi resmi melalui Surat Nomor 400.12.4.2/479/Dukcapil/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan pelayanan administrasi kependudukan adalah bagian esensial dari pemulihan sosial masyarakat setelah bencana. Dokumen kependudukan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai identitas, namun menjadi pintu akses bagi warga untuk menerima bantuan, layanan sosial, dan program pemulihan lainnya.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan kepastian dan perhatian penuh dari pemerintah. Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, seluruh layanan harus dipermudah, dipercepat, dan diberikan tanpa hambatan serta tanpa biaya,” tegas Gubernur di Padang, Jum’at (5/12/2025).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bergerak cepat dengan membuka layanan aktif di lapangan, di antaranya:
• Pendirian posko layanan adminduk di lokasi terdampak,
• Layanan di tempat pengungsian,
• Layanan jemput bola untuk warga yang tidak dapat mengakses pusat layanan,
• Penerbitan ulang KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya secara cepat dan tanpa pungutan biaya.

Gubernur juga meminta agar dilakukan pendataan cepat dan akurat dengan melibatkan nagari dan kelurahan, sehingga tidak ada warga terdampak yang terlewat dari layanan penerbitan ulang dokumen.

Selain faktor teknis, Mahyeldi juga menekankan pentingnya empati dalam pelayanan. Apalagi terhadap masyarakat yang tengah berada dalam situasi sulit, seperti korban bencana.

“Banyak warga kita sedang berada dalam kondisi trauma dan kehilangan. Pelayanan yang kita berikan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan kepastian. Pastikan masyarakat merasa dibantu, dilayani, dan ditemani,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar validasi data dapat dilakukan secara cepat. Dengan demikian, berbagai bentuk bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dapat disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan layanan secara berkala kepada Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumbar.

Melalui instruksi ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada satu pun warga terdampak yang kehilangan hak administratifnya. Negara hadir melalui langkah cepat, koordinasi terpadu, serta pelayanan yang manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang sedang menghadapi masa-masa tersulit. (Adpsb)

Komentar