PTSL 2026Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi

Sumatera Barat215 Dilihat

Bukittinggi – Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada sejumlah kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Bukittinggi. Penetapan lokasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kota Bukittinggi mencakup kelurahan-kelurahan yang berada di Kecamatan Guguk Panjang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Melalui pelaksanaan PTSL di tiga kecamatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mendukung seluruh tahapan kegiatan PTSL, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.(*)

Komentar