Tahapan Penggantian Sertipikat Hilang, Pemohon Ucapkan Sumpah di Kantah Kota Bukittinggi

Sumatera Barat44 Dilihat

Bukittinggi – Pelaksanaan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., dan dihadiri oleh pemohon serta saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang guna memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon.

Dalam pelaksanaannya, pemohon menyatakan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas pernyataan yang diberikan. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk melaksanakan setiap prosedur secara tertib dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.(*)

Komentar