Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran Penyesuaian Kerja ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Payakumbuh360 Dilihat

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).

David menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Ia mengatakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu terbagi dalam dua periode utama. Periode pertama berlangsung pada pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.

“Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa tersebut perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.

Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor guna memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan.

Kepala perangkat daerah juga diminta menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM serta menembuskan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.

Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.

Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa.

Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya. (MC/Zl)

Komentar