Bukittinggi – Mediasi terkait adanya sanggahan atas permohonan pensertipikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan dengan melibatkan Tim Yuridis Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Yuridis, Ibu Hella Mayang Shinta, S.Si., M.U.R.P., bersama Wakil Ketua, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., serta anggota tim yuridis lainnya pada hari rabu (6/5/2026). Mediasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan agar proses pensertipikatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim yuridis memfasilitasi dialog antara para pihak dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta bukti pendukung terkait objek tanah yang disengketakan. Melalui mediasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama atau setidaknya diperoleh kejelasan status hukum tanah, sehingga proses PTSL dapat dilanjutkan dengan memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.(*)











Komentar