Pemprov Sumbar Tegaskan Pengecekan STNK di SPBU Bersifat Selektif, Bukan untuk Seluruh Pembeli BBM Subsidi

Sumatera Barat617 Dilihat

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Karena itu, menurut Helmi, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Helmi menambahkan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.

Ia menilai penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih ditemukan di berbagai daerah.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Pemprov Sumbar memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen di SPBU.

Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (adpsb)

Komentar