Bukittinggi – Dalam rangka mendukung percepatan pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD), Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menerima konsultasi terkait pensertipikatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan oleh SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan konsultasi dilaksanakan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., guna membahas tahapan serta persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pensertipikatan aset.
Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pensertipikatan aset Barang Milik Daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada seluruh instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.(*)
