Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Mediasi Sengketa Batas Tanah

Sumatera Barat81 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah yang berlokasi di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk membahas permasalahan batas bidang tanah secara musyawarah dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Mediasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan tercapai kesepahaman antarpara pihak sehingga permasalahan batas tanah dapat diselesaikan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.(*)

Tinggalkan Balasan