Lima Puluh Kota, 22 Juli 2026 – Dalam upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mengurangi tunggakan layanan pengukuran.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Almardian Asmar, S.Tr., M.H., didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Eka Marwahyuni Wira, S.SiT., M.H., serta diikuti oleh jajaran yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan pengukuran. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta memastikan seluruh unsur pelaksana siap menjalankan Layanan Pengukuran Terjadwal secara optimal.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas mekanisme pelaksanaan layanan, penyesuaian alur kerja, pembagian tugas, hingga strategi percepatan penyelesaian permohonan pengukuran. Melalui koordinasi yang terintegrasi, setiap tahapan pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya transformasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat. Dengan sistem penjadwalan yang lebih terstruktur, proses pengukuran bidang tanah diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan mudah dipantau, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan layanan yang diajukan.
Implementasi layanan ini juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan permohonan pengukuran, meningkatkan efektivitas kinerja petugas di lapangan, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Kehadiran sistem yang lebih tertata menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui rapat implementasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dan penyempurnaan layanan pertanahan. Dengan sinergi seluruh jajaran, implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional, akuntabel, transparan, serta menghadirkan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.(*)
