Pemkab Lamtim Ajukan KUA-PPAS 2026

Lampung Timur144 Dilihat

Sukadana, Metropolis – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (4/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap adaptif terhadap perkembangan kondisi yang terjadi selama tahun anggaran berjalan,” ujar Bupati.

Menurut Bupati Ela Siti Nuryamah, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai respons atas berbagai perkembangan, mulai dari perubahan asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan daerah, perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, penyesuaian belanja prioritas, hingga kebutuhan strategis yang muncul selama tahun berjalan.

Ia menegaskan, fokus utama perubahan anggaran adalah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Melalui perubahan kebijakan anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai potensi riil yang dapat dicapai, sekaligus menyesuaikan alokasi belanja berdasarkan tingkat urgensi, prioritas pembangunan, dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” katanya.

Selain itu, perubahan kebijakan juga diarahkan untuk mendukung program-program strategis daerah, meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Ela menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar APBD tetap menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Setiap kebijakan yang dituangkan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.

Bupati juga berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas melalui berbagai saran, masukan, dan penyempurnaan, sehingga perubahan APBD Tahun 2026 mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung Timur secara optimal.

Achmad Erlangga

Tinggalkan Balasan