BPJS-TK Lampung Tengah Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Sekitar Melalui Program SERTAKAN

Institusi60 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang mengajak peserta untuk turut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di lingkungan sekitarnya.

Program ini hadir untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja dengan kemampuan upah yang terbatas namun tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Melalui Program SERTAKAN, pekerja informal diharapkan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun sebagai persiapan menghadapi hari tua. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial tidak hanya dirasakan oleh pekerja formal, tetapi juga dapat diperluas kepada pekerja informal di sekitar lingkungan peserta.

Dalam rangka memperluas pemahaman dan kepesertaan Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah melaksanakan Sosialisasi SERTAKAN kepada Perusahaan Platinum BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di RM Rumah Kayu, Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 10 perusahaan yang diundang, yang merupakan perusahaan dengan jumlah pekerja cukup besar. Sosialisasi ini menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan awareness perusahaan dan para pekerja mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja di sekitar lingkungan perusahaan maupun karyawan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan dan karyawan untuk ikut berperan dalam memperluas perlindungan kepada pekerja informal di lingkungan sekitar. Melalui semangat SERTAKAN, kepedulian terhadap perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti pada lingkungan perusahaan, tetapi dapat menjangkau pekerja lain yang juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain membahas Program SERTAKAN, kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan regulasi terbaru terkait perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT). Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan maupun pekerja mengenai pentingnya memberikan jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam membantu memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.

“Melalui Program SERTAKAN, kami ingin mengajak perusahaan dan para pekerja untuk tidak hanya memikirkan perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga peduli terhadap pekerja yang berada di sekitarnya. Masih banyak pekerja informal yang memiliki risiko dalam pekerjaannya namun belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Indra.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan dan pekerja untuk mengambil peran dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan sekitarnya.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang hadir dapat menjadi penggerak dalam menyebarluaskan semangat SERTAKAN, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi. Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, kita dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas dan merata,” tutup Indra.

Rls

Tinggalkan Balasan