Bukittinggi -Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan mediasi sengketa pertanahan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan membangun kesepahaman antar para pihak pada Rabu, 05 Agustus 2026. Mediasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah, dengan menghadirkan para pihak untuk berdialog secara terbuka dalam suasana yang kondusif dan saling menghormati.
Melalui proses mediasi, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berperan sebagai fasilitator yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat, mengklarifikasi permasalahan, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama. Dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan asas keadilan, diharapkan mediasi mampu membangun kesepahaman serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan menjaga hubungan baik antar para pihak.(*)
