BPJS-TK Bandar Lampung Serahkan Santunan Kematian PMI Taiwan di Lampung Timur

Institusi83 Dilihat


Lampung Timur, Metropolis — BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp 85.000.000,- kepada Sumardi, ahli waris dari almarhum Zainal Muhsin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur.

Ia bekerja di Taiwan sejak tahun 2018 dan meninggal dunia akibat serangan jantung.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan bertepatan dengan penyampaian rekapitulasi penyerahan simbolis manfaat Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum serta menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja migran yang bertaruh nasib di luar negeri.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum Zainal Muhsin. Santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial dan keringanan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sonny Alonsye.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Mulia Nugraha, S.I.K., M.H. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) turut menyampaikan duka cita yang mendalam seraya berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan, sekaligus mengimbau seluruh calon pekerja migran agar senantiasa mematuhi persyaratan wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Asisten 3 Kabupaten Lampung Timur, Ir. Agusrina Syaka, M.M menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyerahan santunan kepada salah satu anggotanya, Zainal Mupsin, warga Raman Utara.

Pemerintah Lampung Timur berharap penyerahan santunan ini tidak hanya dapat membantu dan memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran serta semangat masyarakat Lampung Timur untuk aktif mendaftarkan diri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung juga memaparkan total penyaluran manfaat Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusus bagi tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur untuk periode tahun 2025 dan 2026.

Periode 2025: 43 kasus dengan total santunan sebesar Rp 503.173.550,-
Periode 2026: 116 kasus dengan total santunan sebesar Rp 1.529.136.010,-
Total Akumulasi: 159 kasus dengan total pembayaran manfaat mencapai Rp 2.032.309.560,-.

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta instansi terkait guna mendorong seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun PMI purna/aktif agar terdaftar secara resmi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rls

Tinggalkan Balasan