Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati arah kebijakan anggaran Tahun 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp789,21 miliar dan belanja sebesar Rp834,05 miliar.
Pada rapat yang sama, Pemko dan DPRD juga menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dengan target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp789,75 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (14/8/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah,” kata Zulmaeta.
Berdasarkan KUA dan PPAS Tahun 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp789.213.057.012, sedangkan belanja daerah mencapai Rp834.051.455.676.
Zulmaeta mengatakan kondisi fiskal daerah membutuhkan pengelolaan APBD yang cermat dan terukur. Karena itu, belanja daerah harus diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan.
“Yang paling penting bukan seberapa besar anggaran yang kita miliki, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp650.299.879.645 menjadi Rp789.756.731.154. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp752.342.276.674 menjadi Rp886.929.907.694.
Menurut Zulmaeta, penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, tambahan Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan pembangunan prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit.
“Penyesuaian anggaran ini kita perlukan agar APBD 2026 tetap mampu merespons kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” katanya.
Tambahan TKD selanjutnya akan dimanfaatkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, termasuk untuk mendukung pelayanan publik, program pembangunan prioritas, serta penanganan kebutuhan pemulihan pascabencana.
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemerintah Kota Payakumbuh juga akan menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan penganggaran berbasis kinerja. Setiap program dan kegiatan diarahkan memiliki indikator yang jelas serta berkaitan langsung dengan target pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi bukan hanya memangkas anggaran, tetapi memastikan tidak ada belanja yang tidak prioritas, mengurangi pemborosan dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang jelas,” ujarnya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah untuk melanjutkan penyusunan dokumen anggaran. Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan program dan kegiatan dengan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPRD.
Zulmaeta turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh atas berbagai pandangan, kritik, serta masukan selama proses pembahasan anggaran.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif.
“Pada akhirnya, seluruh perbedaan itu harus kita satukan untuk menghasilkan APBD yang sehat, kredibel, responsif dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. MC)
