Padang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima penghargaan sebagai Nomine Kategori Kota dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026 di Auditorium Nusantara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (16/9/2026).
Maigus Nasir didampingi Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, sinergi antarperangkat daerah bersama dunia usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan investasi yang cepat dan berkualitas.
Ia mengatakan, melalui Program Unggulan (Progul) Padang Melayani, Pemko Padang terus mengembangkan berbagai potensi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Upaya tersebut mencakup pengembangan kawasan wisata, revitalisasi pasar dan UMKM, optimalisasi potensi daerah, serta penguatan digitalisasi pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Maigus menegaskan, penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pelayanan. Pemko Padang ingin membangun iklim usaha yang terbuka dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi sehingga potensi daerah dapat dikembangkan dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kualitas pelayanan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Mohammad Rudy Salahuddin menambahkan, penilaian dilakukan melalui tahapan penilaian mandiri, verifikasi dan validasi lapangan hingga penetapan nominasi, dengan salah satu aspek utama berupa komitmen daerah menerapkan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.(*)
