Lampung Barat, Metropolis – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperkuat komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah.
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Rabu (17/9/2026) di Ruang Rapat BKAD Lampung Barat. Perjanjian tersebut menjadi dasar kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Melalui kerja sama ini, sebanyak 2.287 P3K Paruh Waktu akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan program yang diikuti. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat, Pirwan, S.E., M.M., serta perwakilan BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.IP., M.M.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat, Pirwan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan para pegawai memperoleh perlindungan sosial saat menjalankan tugas.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang turut berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap para P3K Paruh Waktu dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal,” ujar Pirwan.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan kepastian bagi peserta apabila menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Peserta akan memperoleh manfaat sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Masbuki, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih terlindungi dan produktif,” ujar Masbuki.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai serta mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja lainnya.
Rls
