Bandar Lampung : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali meminta kepada pengusaha hiburan dan panti pijat yang ada kota Bandarlampung untuk tidak beroperasi selama bulan ramadhan.
Hal tersebut diungkapkan, Walikota Bandarlampung, Herman HN. “Saya minta mereka menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pemkot sudah memberikan surat edaran kepada seluruh tempat-tempat hiburan dan panti pijat termasuk rumah makan.
“Rumah makan juga kami minta untuk menutup setengah tiang tempat makanya agar dapat menghargai orang yang sedang berpuasa,” ujar Herman HN, Jumat (03/05/2019).
Ia menambahkan, untuk tempat hiburan yang tidak menutup tempat hiburannya selama bulan suci ramadan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran atau lainnya.
Sementara untuk tempat olahraga biliar diperbolehkan buka, namun harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pemkot dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lainnya.
“Kalau untuk billiar boleh buka hanya yang rekomendasi Koni sebagai tempat latihan para atlit, tapi kalau tempat hiburan malam dan lainnya tidak boleh,” jelasnya.
EjF/Putra
Komentar