Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima audiensi dari Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (24/6).
Tim diterima Wakil Gubernur Lampung Chusnunia di ruang kerjanya. Sayangnya, pertemuan sejak pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu terkait dengan mutasi ratusan pejabat pemprov pada 27 Mei lalu.
Mutasi jelang akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2014-2019 M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri itu tidak sesuai dengan izin Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri lantas menyurati Pemprov Lampung tertanggal 12 Juni 2019, agar menganulir mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV.
Surat itu ditindaklanjuti berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.
Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.
Dan didapat bocoran, pertemuan Wagub dengan tim Kemendagri dan KASN hari ini untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam penataan ASN. Terutama pada jabatan pimpinan tinggi Madya dan Pratama.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pasca menerima surat Mendagri pada 12 Juni 2019, memastikan komitmen untuk menata ASN berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya, pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan prima.
Hms/Putra
Komentar