Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Hari ini Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto memimpin langsung apel pasukan yang dilaksanakan di Polresta Bandar Lampung dalam rangka pelaksanaan operasi patuh krakatau 2020, Kamis (23/07/2020).
Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan, apel ini menandakan dimulainya operasi patuh Krakatau 2020 dimana operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan 5 agustus 2020.
“Mari sukseskan Ops patuh krakatau dengan cara bertindak penegakan hukum disertai dengan kegiatan pre-emtif dan preventif secara selektif prioritas, penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas di masa adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mencegah penularan virus covid-19,” katanya.
Ditambahkannya, adapun sasaran operasi patuh Krakatau 2020 menyesuaikan dengan tren karakteristik di wilayah di antaranya adalah kelengkapan surat kendaraan dan pengendara atau pengemudi.
“Sasaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan yang melawan arus khususnya diterapkan di Kota Bandar Lampung kemudian over dimension dan overload (odol) diterapkan di seluruh jajaran kecuali Polresta Bandar Lampung,” tambahnya.
Dijelaskan Kapolda, jumlah pelanggaran operasi patuh krakatau pada 2019 lalu menurun secara kuantitas sebesar 36 persen bila dibandingkan tahun 2018, dari hasil evaluasi diatas dominasi pelanggaran tidak menggunakan helm sni, kelengkapan surat surat kendaraan dan pelanggaran marka jalan.
“Operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan kepolisian di bidang lalu lintas dengan formasi sebagai berikut tindakan Represif hanya 20% tindakan pre-emtif atau pembinaan itu 40% tindakan pencegahan atau preventif itu 40% di mana dari ketiga kegiatan tersebut saya harapkan dilakukan dengan tindakan kepolisian yang Humanis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menekankan kepada anggota Polri dalam melaksanakan operasi patuh krakatau agar mengedepankan prinsip 3P (proactive Partnership dan problem solving), mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Serta meghindari tindakan-tindakan kontraproduktif yang dapat merusak Citra Polri dan lakukan tugas operasi dengan baik serta berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Red/Rls
Komentar