Kepo ?  Ini Loh  Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020

Nasional317 Dilihat
Pilkada 2020

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada sejak 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kedepan jelang jadwal yang telah ditetapkan KPU-RI pada desember 2020, tahapan demi tahapan terus dikebut, berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

  1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni – 14 Juli 2020)
  2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020)
  3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus – 29 agustus 2020)
  4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus – 1 September 2020).
  5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 – 4 September 2020)
  6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 – 14 September 2020)
  7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 – 16 September 2020)
  8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 – 18 September 2020)
  9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 – 28 September 2020).
  10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September – 3 Oktober 2020)
  11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 – 6 Oktober 2020)
  12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 – 9 Oktober 2020)
  13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 – 16 Oktober 2020)
  14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 – 26 Oktober 2020)
  15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 – 18 Oktober 2020)
  16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober – 6 Desember 2020)

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

  1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 – 24 Juni 2020)
  2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 – 29 Juni 2020)
  3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni – 12 Juli 2020)
  4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 – 19 Juli 2020)
  5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Juli 2020)
  6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Juli 2020)

Masa Perbaikan

  1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 – 24 Juli 2020)
  2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 – 27 Juli 2020)
  3. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 – 28 Juli 2020)
  4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli – 4 Agustus 2020)
  5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPu kabupaten/kota (5 – 7 Agustus 2020)
  6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 – 10 Agustus 2020)

Verifikasi Faktual Perbaikan

  1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 – 16 Agustus 2020)
  2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 – 19 Agustus)
  3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Agustus 2020)
  4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Agustus 2020)

Tahapan Pendaftaran Paslon

  1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
  2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
  3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
  4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
  6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
  7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
  8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
  9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
  10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
  11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
  12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
  13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
  14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)

  1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
  2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
  3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

  1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
  2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
  3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
  4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
  5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
  7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

  1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
  2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Red

Komentar