Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung, Purwadi, mengaku dinonjobkan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN hanya karena menerima handuk kecil saat berolah raga jalan sehat dan melintas di depan kediaman Calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.
Purwadi menceritakan, awalnya dirinya bersama sekitar 60 orang guru sedang olah raga rutin jalan sehat pada Jumat (09/10/2020) pagi, dengan rute dari SMP Negeri 16 Bandar Lampung, eks Hotel Hartono, Hutan Kera, melewati jalan kesehatan atau Kelurahan Sumur Batu.
Lalu, ketika beristirahat tidak jauh dari kediaman Rycko Menoza, setiap guru tersebut diberikan satu handuk oleh tiga orang dengan niatan untuk pengelap keringat karena usai olah raga.
“Saya ditelpon Pak Wali ( Herman HN), Beliau menanyakan, ya saya sampaikan ini acara rutin (jalan sehat), ya sudah taunya beliau saya salah,” kata Purwadi, di Bandar Lampung, Minggu (11/10/2020).
Dari kejadian itu, lanjutnya dirinya langsung dinonjobkan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 16 dan dipindah tugaskan sebagai guru biasa di SMPN Negeri 26 dekat rumahnya di Kecamatan Kemiling.
“Ya sudah, sorenya saya ditelepon untuk mengambil SK pindah itu, saya minta pindah dekat rumah saya SMP Negeri 26,” ujar Purwadi yang tinggal di Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo Sejahtera ini.
Sementara itu, salah satu guru yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa kepala sekolahnya telah dipecat sepihak akibat kejadian jalan sehat itu
“Saya saja tidak mengerti kenapa bisa begitu, hanya karena Jumat kami jalan sehat lewat depan rumah Pak Rycko,” ujarnya.
Saat jalan sehat tersebut memang ada tiga orang yang sedang bertugas di kediaman calon nomor urut satu (1) ini memberi handuk dan mengatakan untuk mengelap keringat dan dirinya bersama guru-guru lainnya menerima niat baik tersebut.
Dalam perjalanan pulang, kata dia, bertemu dengan Lurah Sumur Batu dan Ketua-ketua RT (rukun tetangga) sedang bersih-bersih jalan dan saling bertegur sapa.
Namun, katanya, menjelang siang ada informasi dari Bawaslu dan dituduh telah melakukan pertemuan di kediaman Rycko Menoza SZP.
“Ada yang menuduh kalau Pak Purwadi TS (tim suksesnya) Rycko Menoza, padahal jalan sehat kami lakukan setelah senam pagi,” jalasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana, mengatakan tindakan ini adalah bentuk arogansi dari seorang pemimpin karena tanpa klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan melakukan pemecatan sepihak.
“Kalau mecat-mecat itu dasarnya apa, jika dituduh terlibat politik buktinya apa?,” kata Ali Wardana.
Kalau bicara politik, kata dia, semua orang tentu berpolitik, tetapi berpolitik aktif atau pasif. Kalau orang partai tentu berpolitik aktif karena setiap hari berkecimpung dalam dunia politik.
“Pak Herman, Camat, Lurah saja berpolitik,” kata Ali.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Red
Komentar