Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Empat anngota DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Ketua Komisi I Yozi Rizal, Ade Utami Ibnu Fraksi PKS, Umar Dani, dan Suprapto Fraksi PAN kembali menerima audiensi dari organisasi Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di ruang rapat Komisi lantai 2 DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (13/10/2020).
Kali ini berbeda dengan audiensi sebelumnya dari ormas HMI, audiensi dari pihak PKC PMII bersama 4 anggota dewan yang hadir berujung memanas tidak sependapat.
Memanasnya audiensi tersebut, antara KCP PMII dengan dewan perwakilan yang hadir dikarenakan tuntutan mereka yang tidak terpenuhi yakni meminta agar ketua DPRD Provinsi Lampungi Mingrum Gumay datang dan duduk bersama mereka.
Selain itu, ketika audiensi berlangsung terjadi miss komunikasi yang terlontar dari Ketua Komisi I Yozi Rizal yang ditanggapi oleh masa aksi mahasiswa dengan tidak baik.
Diketahui sebelumnya, PMII telah melakukan aksi yang juga menuntut agar ketua DPRD bersama 84 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lainnya M
menyatakan sikap menolak Pasal 1 28A di dalam rancangan UU terkait Omnibus law yang menguntungkan investor dan mereka ingin secara bersama sama turun kejalan sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap rakyat, namun ini tidak dapat dipenuhi karna anggota DPRD sendiri tidak sedang berada ditempat.
PMII Lampung merasa kecewa atas pernyataan yang diberikan oleh pihak empat anggota DPRD Lampung pada saat audiensi dan mereka akan menduduki gedung DPRD kembali seperti malam malam lalu.
Ketua PKC PMII Lampung Ahmad Hadi Baladi mengatakan bahwa aksi bakal menduduki Gedung DPRD Lampung, dan ia pun menginstruksikan kepada seluruh kader untuk dapat merapat dan mengawal persoalan mengenai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini.
“Saya pastikan gedung ini akan kita duduki, saya akan keluarkan instruksi kepada seluruh cabang di Lampung,”Kata Ketua PKC PMII Lampung Ahmad Hadi Baladi dengan menggunakan pengeras suara dihadapan masa aksi kader tersebut.
Red
Komentar