DPRD Lampung Revisi Perda RZWP3K

Institusi, Politik716 Dilihat
Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Seiring berjalannya waktu, DPRD Provinsi Lampung akan merevisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda Pariwisata dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K).

Rencana revisi Perda Pariwisata dan RZWP3K tersebut, ditanggapi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur bahwa Perda Pariwisata ini berguna untuk pengembangan sektor Destinasi pariwisata di Bumi Ruwa Jurai dan membantu ekonomi masyarakat Lampung ,ujar dia.

” Ya, secara umum pengembangan Perda Pariwisata ini tentu hanya memperbaiki atau menambahkan kekurangan Perda di sektor Pariwisata yang pernah ada dengan memasukan perubahan perubahan yang bersifat urgensi, agar lebih maksimal dan perubahan itu juga hanya 30 persen sesuai aturan yang ada,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).

Perda pariwisata yang menyangkut Pesisir pantai ini, kata politisi PDIP Lampung ini, tidak hanya melindungi lokasi sektor pariwisata saja akan tetapi diharapkan juga bisa untuk melindungi kebun dan hutan di kawasan Pesisir pantai, jelasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, dampak positif dari Perda pariwisata ini untuk meningkatnya ekonomi masyarakat setempat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah.

Selain itu, di dalam perda pariwisata ini selain point’ point di atas juga lebih mengedepankan sifat kedaerahan setempat agar budaya Lampung lebih dikenal di luar.

“Jadi tempat pariwisata itu tetap menjunjung tinggi nilai kedaerahan mereka, sehingga Provinsi Lampung menjadi dikenal oleh masyarakat luar Lampung,” kata Sahlan Syukur.

Red

Komentar