Banten, (Metropolis.co.id) – Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Wisnu Wardoyo secara resmi melantik dan mengangkat Advokat dari PERADI, PPKHI, PERADIN dan PERADAN di kantor Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (02/12/2020).
Adapun dasar kewajiban sumpah ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka di Pengadilan Tinggi.
Tak main-main, sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia dalam memelihara Pancasila UUD-1945, tentang tanggung jawab untuk menjalankan profesi baik kepada klien, pengadilan negara, masyarakat dan diri sendiri.
Ketua DPW PERADAN Banten, David P Munthe,S.H., mewakili DPN Peradan mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas puji Tuhan YME, karena dari awal hingga akhir prosesi acara berjalan dengan baik, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.
“Selamat untuk semua advokat yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik, meskipun ditengah pandemi, tapi semangat itu nampak kental dan memancarkan kebahagiaan diraut masing-masing pengacara,” kata David penuh semangat, saat diwawancarai awak media usai prosesi sumpah, rabu (02/11/2020).
Menurutnya, prosesi sumpah ini penting sekali, yang harus disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sumpah ini hendaknya diucapkan secara sungguh sungguh.
“Sumpah ini janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus ditepati dengan segala keiklasan dan kejujuran,” ujar advokat energik mantan Jurnalis ini.
Diketahui prosesi pengangkatan sumpah juga dihadiri oleh perwakilan masing-masing persatuan advokat PERADI, PPKHI, PERADIN dan PERADAN, turut hadir HM.Zulkarnain,M.M., M.H, Dewan Pimpinan Nasional PERADAN, Wahyu,S.H.dan beberapa perwakilan lainya.
Red
Komentar